Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017, Kamis, 7 Januari 2021. Sejumlah dokumen disita.
"Diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Ali mengungkapkan tiga lokasi yang digeledah, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Dokumen akan dijadikan barang bukti.
"Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisis terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," ujar Ali.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis lima tahun dan enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan
gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017, Kamis, 7 Januari 2021. Sejumlah dokumen disita.
"Diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Ali mengungkapkan tiga lokasi yang digeledah, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Dokumen akan dijadikan barang bukti.
"Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisis terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," ujar Ali.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis lima tahun dan enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)