Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polri Cari Kasus Transaksi Serupa Pasar Muamalah Depok

Siti Yona Hukmana • 05 Februari 2021 17:01
Jakarta: Kepolisian terus mengusut kasus Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang transaksi jual belinya menggunakan dinar dan dirham. Pengusutan dilakukan dengan mencari pasar serupa di tempat lain. 
 
"Bareskrim terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021. 
 
Menurut dia, pendataan kegiatan sejenis Pasar Muamalah itu dilakukan kepolisian daerah (polda) se-Indonesia. Dia memastikan akan menindak pasar yang terbukti bertransaksi menggunakan dinar dan dirham seperti Pasar Muamalah.

Baca: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Tidak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah
 
Namun, Rusdi belum membeberkan ada tidaknya pasar yang teridentifikasi serupa Pasar Muamalah. Pasalnya, pendataan masih dilakukan jajaran di polda. Rusdi menyebut baru ada satu tersangka dalam kasus ini, yakni inisiator Pasar Muamalah, Zaim Saidi (ZS).
 
"Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Mualamah yang terjadi di Depok itu," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Zaim ditangkap di kediamannya di Depok, Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
 
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
 
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan