Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Anang Supriatna diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memeriksa Anang untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Secepatnya (pemeriksaan) agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Anang diduga telah mengistimewakan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan memberikan jamuan makan. Menurut Barita, perlakuan istimewa itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Sebab, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," tegas Barita.
Baca: Kejagung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Barita menegaskan jika pemberian makanan itu masuk dalam kategori perlakuan khusus bisa menjadi pelanggaran. Namun, merujuk pengakuan awal Anang , kata dia, pemberian makanan kepada kedua tersangka bukan pelanggaran.
"Tidak (pelanggaran) apalagi kalau sudah tiba waktu makan siang," ucap dia.
Barita mengatakan pemberian makanan itu wajib dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Justru para petugas yang tidak memberikan makanan dapat dikenakan sanksi.
"Malah wajib bagi setiap tahanan atau terdakwa sesuai standarnya, tentunya jadi wajar saja," kata dia.
Dugaan perlakuan istimewa ini muncul saat pengacara Brigjen Prasetyo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto kliennya bersama Irjen Napoleon makan bersama di salah satu ruangan. Terlihat makanan yang tidak biasa diberikan kepada kedua tersangka. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.
Dua jenderal polisi itu dan pengusaha Tommy Sumardi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Sementara Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka tengah menunggu jadwal sidang.
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Anang Supriatna diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memeriksa Anang untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Secepatnya (pemeriksaan) agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Anang diduga telah mengistimewakan kedua tersangka kasus suap penghapusan
red notice Djoko Tjandra dengan memberikan jamuan makan. Menurut Barita, perlakuan istimewa itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Sebab, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip
equality before the law dan due process of law," tegas Barita.
Baca:
Kejagung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Barita menegaskan jika pemberian makanan itu masuk dalam kategori perlakuan khusus bisa menjadi pelanggaran. Namun, merujuk pengakuan awal Anang , kata dia, pemberian makanan kepada kedua tersangka bukan pelanggaran.
"Tidak (pelanggaran) apalagi kalau sudah tiba waktu makan siang," ucap dia.
Barita mengatakan pemberian makanan itu wajib dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Justru para petugas yang tidak memberikan makanan dapat dikenakan sanksi.
"Malah wajib bagi setiap tahanan atau terdakwa sesuai standarnya, tentunya jadi wajar saja," kata dia.
Dugaan perlakuan istimewa ini muncul saat pengacara Brigjen Prasetyo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto kliennya bersama Irjen Napoleon makan bersama di salah satu ruangan. Terlihat makanan yang tidak biasa diberikan kepada kedua tersangka. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.
Dua jenderal polisi itu dan pengusaha Tommy Sumardi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Sementara Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka tengah menunggu jadwal sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)