Sprindik palsu terkait kasus suap alat rapid test. Foto: Istimewa
Sprindik palsu terkait kasus suap alat rapid test. Foto: Istimewa

Firli: Sprindik Asli KPK Pakai Barcode

Candra Yuri Nuralam • 10 Desember 2020 10:24
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan alat rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Sprindik yang beredar di tengah publik itu dipastikan palsu.
 
"(Surat) kita punya barcode," kata Firli kepada Medcom.id, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Firli juga memastikan tanda tangannya di dalam surat itu palsu. Selain itu, kasus dugaan suap ini tidak terdata di KPK.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangan surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," tegas Firli.
 
Firli mengutuk keras pembuat surat palsu yang mengatasnamakan KPK. Lembaga Antirasuah, kata dia, tidak sembarangan mengeluarkan sprindik.
 
"KPK punya mekanisme dan prosedur yang sangat ketat," ujar Firli.
 
Baca: Beredar Surat Penyidikan Palsu Mencatut Nama KPK
 
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan format surat itu berbeda dengan milik Lembaga Antirasuah. Kop surat yang dipakai juga berbeda.
 
"Ini bukan surat KPK," tegas Ali di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Surat palsu itu mencatut nama tiga penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Ali menegaskan surat itu hoaks. 
 
"KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Ali.
 
KPK meminta masyarakat melapor kepada polisi jika berurusan dengan pihak yang membawa surat palsu tersebut. KPK menyerahkan penanganan kasus surat palsu ini kepada Korps Bhayangkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan