Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) segera menertibkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayahnya. KPK menemukan masih banyak PSU belum diambil alih.
"Pemkot Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya untuk tahun 2020. Target itu relatif kecil," kata penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.
KPK mencatat sebanyak 49 dari 256 pengembang di wilayah Jaktim sudah menyerahkan fasilitas umum dan sosial dengan luas 1,8 juta meter persegi atau senilai Rp5,4 triliun hingga Oktober 2020. Target penertiban PSU harus ditambah agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas oleh pengembang bisa dipercepat.
“Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” ujar Hendra.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengeklaim telah mengupayakan sejumlah langkah penertiban PSU. Antara lain, identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).
(Baca: Gandeng KPK, PLN Amankan Aset Ratusan Miliar di Bali)
Anwar mengatakan Pemkot Jaktim menemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim. Kemudian, dua SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan, dan 12 SIPPT belum ditemukan lokasinya.
Selain itu, sebanyak 13 SIPPT lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST. Pemkot Jaktim juga terkendala saat penagihan PSU akibat data yang dimiliki berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta.
"Kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT," ungkap Anwar.
Kendala lainnya, terkait perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, sertifikat pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan tapi belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT. Pemkot Jaktim mengaku butuh bantuan aparat penegak hukum dan KPK demi menyelamatkan aset negara itu.
“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” tutur Anwar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) segera menertibkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayahnya. KPK menemukan masih banyak PSU belum diambil alih.
"Pemkot Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya untuk tahun 2020. Target itu relatif kecil," kata penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.
KPK mencatat sebanyak 49 dari 256 pengembang di wilayah Jaktim sudah menyerahkan fasilitas umum dan sosial dengan luas 1,8 juta meter persegi atau senilai Rp5,4 triliun hingga Oktober 2020. Target penertiban PSU harus ditambah agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas oleh pengembang bisa dipercepat.
“Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” ujar Hendra.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengeklaim telah mengupayakan sejumlah langkah penertiban PSU. Antara lain, identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).
(Baca:
Gandeng KPK, PLN Amankan Aset Ratusan Miliar di Bali)
Anwar mengatakan Pemkot Jaktim menemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim. Kemudian, dua SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan, dan 12 SIPPT belum ditemukan lokasinya.
Selain itu, sebanyak 13 SIPPT lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST. Pemkot Jaktim juga terkendala saat penagihan PSU akibat data yang dimiliki berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta.
"Kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT," ungkap Anwar.
Kendala lainnya, terkait perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, sertifikat pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan tapi belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT. Pemkot Jaktim mengaku butuh bantuan aparat penegak hukum dan KPK demi menyelamatkan
aset negara itu.
“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” tutur Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)