Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa

KPK Dalami Dugaan Penyidik Stepannus Robin Peras Walkot Nonaktif Cimahi

Candra Yuri Nuralam • 06 Mei 2021 12:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari unsur pemerintahan Kota Cimahi, Bandung, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Lembaga Antirasuah mendalami dugaan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju memeras Ajay.
 
"(Saksi) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2022.
 
Saksi yang dipanggil tersebut, yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas Kota Cimahi PUPR, Meity Mustika; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Kemudian, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Steppanus Robin terungkap dalam persidangan kasus rasuah Ajay. Saat itu, Ajay mengadu dipalak Rp1 miliar oleh penyidik KPK sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
 
Baca: KPK Sita Dokumen Perbankan ‘Uang Damai’ Wali Kota Tanjungbalai
 
Lembaga Antikorupsi awalnya menduga ada penipu yang mengaku sebagai penyidik KPK. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak lain yang masuk ke rekening Steppanus Robin. Temuan itu didapatkan usai Steppanus Robin ditangkap dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke lima saksi yang dipanggil. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>