Jakarta: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menghadiri sidang perdana gugatan perdata dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang hari ini. Ia datang bersama tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang," kata Anwar di PN Jakpus, Rabu, 26 Juli 2023.
Anwar mengaku siap menghadapi sidang gugatan Panji. Namun, ia juga mengaku akan memaafkan Panji apabila meminta maaf kepadanya.
"Sebesar apa pun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan," ungkap petinggi Muhammadiyah itu.
Panji Gumilang tidak tidak hadir dalam sidang perdana kali ini. Panji hanya diwakili tim penasihat hukum.
Panji menggugat Anwar Abbas ke PN Jakpus, Kamis, 6 Juli 2023. Panji Gumilang juga menggugat MUI sebagai lembaga.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengatakan Anwar dan MUI melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Kubu Panji mengajukan gugatan perdata kepada Anwar dan MUI dengan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun serta melaporkan Anwar ke pihak kepolisian.
"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ungkap Hendra.
Jakarta: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menghadiri sidang perdana gugatan perdata dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Panji Gumilang hari ini. Ia datang bersama tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang," kata Anwar di PN Jakpus, Rabu, 26 Juli 2023.
Anwar mengaku siap menghadapi sidang gugatan Panji. Namun, ia juga mengaku akan memaafkan Panji apabila meminta maaf kepadanya.
"Sebesar apa pun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan," ungkap petinggi Muhammadiyah itu.
Panji Gumilang tidak tidak hadir dalam sidang perdana kali ini. Panji hanya diwakili tim penasihat hukum.
Panji menggugat Anwar Abbas ke PN Jakpus, Kamis, 6 Juli 2023. Panji Gumilang juga menggugat MUI sebagai lembaga.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengatakan Anwar dan MUI melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Kubu Panji mengajukan gugatan perdata kepada Anwar dan MUI dengan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun serta melaporkan Anwar ke pihak kepolisian.
"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh
TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah
statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ungkap Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)