Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Adi Firmansyah. Dia diulik terkait dugaan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo menyebar uang hasil korupsi proyek fiktif.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP (Catur Prabowo) ke beberapa pihak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak yang dijadikan wadah penyebaran duit korupsi. Aliran dana itu tengah diusut penyidik.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apa pun.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat. Tujuannya, memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur.
Uang yang sudah dikumpulkan diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan diberikan ke pihak lain.
KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam kasus korupsi proyek fiktif ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa wiraswasta Adi Firmansyah. Dia diulik terkait dugaan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo menyebar uang hasil
korupsi proyek fiktif.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP (Catur Prabowo) ke beberapa pihak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak yang dijadikan wadah penyebaran duit korupsi. Aliran dana itu tengah diusut penyidik.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apa pun.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat. Tujuannya, memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur.
Uang yang sudah dikumpulkan diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan diberikan ke pihak lain.
KPK menemukan dugaan
pencucian uang dalam kasus korupsi proyek fiktif ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)