Jakarta: Sebanyak dua anak Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, 28 Juli 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan TPPU ayahnya, Panji.
"Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri (Brigjen Ahmad Ramadhan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2023.
Kedua anak Panji itu ialah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun. Lalu, APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Selain itu, ada enam saksi diperiksa hari ini. Sebanyak enam saksi ialah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Kedua anak Panji dan enam saksi ini sedianya diperiksa pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun, mereka tidak hadir. "Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga memeriksa dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) hari ini. Mereka sedianya diperiksa pada Rabu, 26 Juli 2023. Namun, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," ungkap Ramadhan.
Keduanya adalah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Jakarta: Sebanyak dua anak Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, 28 Juli 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan TPPU ayahnya, Panji.
"Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri (Brigjen Ahmad Ramadhan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2023.
Kedua anak
Panji itu ialah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun. Lalu, APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Selain itu, ada enam saksi diperiksa hari ini. Sebanyak enam saksi ialah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Kedua anak Panji dan enam saksi ini sedianya diperiksa pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun, mereka tidak hadir. "Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga memeriksa dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) hari ini. Mereka sedianya diperiksa pada Rabu, 26 Juli 2023. Namun, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," ungkap Ramadhan.
Keduanya adalah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)