Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (kemeja putih) dalam konferensi pers kasus pelanggaran aturan IMEI Gawai. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (kemeja putih) dalam konferensi pers kasus pelanggaran aturan IMEI Gawai. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Polri Tetapkan 2 ASN Tersangka Pelanggar IMEI Gawai

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2023 18:22
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus pelanggaran aturan mobile equipment identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebanyak dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Wahyu menyebut ada enam tersangka dalam kasus ini. Sisa tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

"Kita sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," beber jenderal bintang tiga itu.
 
Para tersangka melanggar aturan IMEI yang ditetapkan Kemenperin. IMEI pada gawai memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.
 
Baca juga: Cara Cek IMEI Kemenperin, Terdaftar Resmi atau Belum

Wahyu menyebut pelaku melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tindak pidana ini dilakukan para tersangka pada 10-20 Oktober 2022. Namun, laporan baru dilayangkan pada Februari 2023.
 
"Telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ujar Wahyu.
 
Wahyu mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin. Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR.
 
Praktik yang dilakukan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
 
Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan