Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo hari ini, 1 Agustus 2023. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi tiga orang," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Total, ada tiga terdakwa yang bakal dihadirkan nanti. Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan
rasuah pengadaan
BTS 4G di Bakti Kominfo hari ini, 1 Agustus 2023. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi tiga orang," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Total, ada tiga terdakwa yang bakal dihadirkan nanti. Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)