Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dituduh tidak memasukkan kepemilikan sebuah mobil dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kendaraan itu disebut pernah dibawa ngantor ke Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi itu, Johanis mengamini pernah membawa mobil yang tidak masuk ke data LHKPN ke kantor. Namun, kendaraan itu sewaan.
"Saya kan boleh sewa mobil kan karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Johanis menyebut dirinya berhak menyewa kendaraan untuk dibawa bekerja. Mobil itu pun tidak perlu dimasukkan ke LHKPN karena bukan dimilikinya.
"Itu tidak apa-apa, karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya masa iya saya laporkan," ucap Johanis.
Johanis juga menjelaskan tidak semua aset milik keluar wajib masuk dalam LHKPN pejabat. Apalagi, jika penyelenggara negara itu memiliki anak yang sudah berkeluarga dan berpenghasilan sendiri.
"Jadi, kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," tutur Johanis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Johanis Tanak dituduh tidak memasukkan kepemilikan sebuah mobil dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) miliknya. Kendaraan itu disebut pernah dibawa
ngantor ke Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi itu, Johanis mengamini pernah membawa mobil yang tidak masuk ke data LHKPN ke kantor. Namun, kendaraan itu sewaan.
"Saya kan boleh sewa mobil kan karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Johanis menyebut dirinya berhak menyewa kendaraan untuk dibawa bekerja. Mobil itu pun tidak perlu dimasukkan ke LHKPN karena bukan dimilikinya.
"Itu tidak apa-apa, karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya masa iya saya laporkan," ucap Johanis.
Johanis juga menjelaskan tidak semua aset milik keluar wajib masuk dalam LHKPN pejabat. Apalagi, jika penyelenggara negara itu memiliki anak yang sudah berkeluarga dan berpenghasilan sendiri.
"Jadi, kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," tutur Johanis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)