Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Terus Bertambah, Lebih dari USD90 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 12 Mei 2023 10:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total nilai uang yang dikorupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bertambah. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Lembaga Antikorupsi menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael.
 
"Lebih. Karena itu (nilai) yang awal," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 12 Mei 2023.
 
Asep menuturkan perkara Rafael tidak hanya menyentuh gratifikasi. Namun, terdapat pula perkara lain yang perlu dibuktikan nilai korupsinya.

"Jadi gini ini kan perkara tersebut selain ada dari gratifikasi, ada perkara-perkara lain, kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap," ucap Asep.
 
Baca Juga: Asal Usul Duit Perusahaan Rafael Alun Diselisik KPK

Ia mencontohkan perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). KPK menemukan berbagai transaksi mencurigakan baru.
 
"Seperti halnya perkaranya LE. Awalnya suapnya cuma Rp1 miliar, tapi kan kesini terus berkembang, sampai mencapai puluhan miliar," jelas Asep.
 
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan