Jakarta: Kisruh jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, antara Harijanto Latifah dan Tri Rahadian Sapta Pamarta bergulir ke meja hijau. Tri Rahadian melayangkan gugatan perdata kepada Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat. Majelis hakim menyatakan Tri Rahardian adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan ruko seluas 372 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 5, c, d, e RT 009/ RW 01, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. Sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor: 544/Kalibata.
Harijanto tak terima dengan putusan majelis hakim. Putusan dianggap sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan hukum acara perdata serta asas keadilan. Harijanto melalui kuasa hukumnya, Robin Siagian, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel.
"Kami tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel. Kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan," kata Robin dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai mengabaikan fakta hukum dan bukti dalam memutuskan perkara gugatan perdata tersebut. Ada beberapa fakta yang dia sampaikan dalam persidangan. Di antaranya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cacat hukum dan kuitansi palsu pembayaran ruko ke kliennya.
"Anehnya lagi, tidak membayar dan tidak ada pembayaran kok bisa disebut pembeli beriktikad baik dan gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Robin.
Robin mengatakan, ada fakta hukum dan bukti yang diabaikan majelis hakim. Yakni akta PPJB Nomor: 2 tanggal 9 Februari 2007 yang telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akta PPJB yang dibuat di Notaris Makbul Suhada tersebut, terdapat dua versi dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.
Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 yang asli dalam Pasal 3 menyebutkan pihak pertama dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa selama Akta Jual Beli belum dilaksanakan, maka pihak pertama tidak akan menjaminkan, mengalihkan dan atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua.
Sementara itu, dalam akta PPJB versi kedua yang sudah dibatalkan dan terbukti palsu kata pihak kedua diubah menjadi pihak ketiga. Akta PPJB versi kedua dinilai dipalsukan dengan mengubah isi Pasal 3.
"Seperti yang kami sebutkan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilih sah atas bangunan di Kalibata berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 544," kata Robin.
Robin mengatakan atas permintaan Polda Jawa Barat, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) telah menyatakan bahwa akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 sudah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu telah tertuang dalam putusan perdata Nomor: 484/Pdt/G/ 2020/PN Jaksel tanggal 20 Juni 2011.
Kemudian, surat MPPN-RI Nomor: UM. MPPN.17.18-60, tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Heru Susanto, ayah penggugat. Surat itu berisi penjelasan Nomor Perkara No.484/PDT.G/2010/PN Jaksel, tanggal 20 Juni 2011 di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan Nomor: 02/B/M/J.PPN/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, MPPN menyatakan bahwa akta perjanjian surat kuasa dan akta pembatalan telah dipalsukan oleh Notaris Makbul Suhanda, S.H.
"Sehingga, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Robin.
Sebelumnya, Robin Siagian mendatangi Bareskrim Polri mempertanyakan tindak lanjut kasus kliennya yang dihentikan penyidik Polda Jawa Barat. Robin mengatakan pihaknya sudah melengkapi bukti dugaan pemalsuan akta pengikatan jual beli ruko tersebut. Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu pihak notaris, Makbul Suhada, dan anak pensiunan Polri Irjen (Purn) Heru Susanto, Tri Rahadian Sapta Pamarta.
"Kalau terlaporkan kami di sini adalah pihak notaris dan pihak pembeli. Modusnya yang dibuat oleh notaris adalah dia membuat dua versi akta dengan nomor dan tanggal yang sama tapi isinya berbeda," kata Robin dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akungoogle news Medcom.id
Jakarta: Kisruh jual beli
ruko di kawasan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, antara Harijanto Latifah dan Tri Rahadian Sapta Pamarta bergulir ke meja hijau. Tri Rahadian melayangkan gugatan perdata kepada Harijanto di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat. Majelis hakim menyatakan Tri Rahardian adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan ruko seluas 372 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 5, c, d, e RT 009/ RW 01, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. Sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor: 544/Kalibata.
Harijanto tak terima dengan putusan majelis hakim. Putusan dianggap sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan hukum acara perdata serta asas keadilan. Harijanto melalui kuasa hukumnya, Robin Siagian, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel.
"Kami tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel. Kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan," kata Robin dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai mengabaikan fakta hukum dan bukti dalam memutuskan perkara gugatan perdata tersebut. Ada beberapa fakta yang dia sampaikan dalam persidangan. Di antaranya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cacat hukum dan kuitansi palsu pembayaran ruko ke kliennya.
"Anehnya lagi, tidak membayar dan tidak ada pembayaran kok bisa disebut pembeli beriktikad baik dan gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Robin.
Robin mengatakan, ada fakta hukum dan bukti yang diabaikan majelis hakim. Yakni akta PPJB Nomor: 2 tanggal 9 Februari 2007 yang telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akta PPJB yang dibuat di Notaris Makbul Suhada tersebut, terdapat dua versi dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.
Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 yang asli dalam Pasal 3 menyebutkan pihak pertama dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa selama Akta Jual Beli belum dilaksanakan, maka pihak pertama tidak akan menjaminkan, mengalihkan dan atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua.
Sementara itu, dalam akta PPJB versi kedua yang sudah dibatalkan dan terbukti palsu kata pihak kedua diubah menjadi pihak ketiga. Akta PPJB versi kedua dinilai dipalsukan dengan mengubah isi Pasal 3.
"Seperti yang kami sebutkan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilih sah atas bangunan di Kalibata berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 544," kata Robin.
Robin mengatakan atas permintaan Polda Jawa Barat, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) telah menyatakan bahwa akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 sudah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu telah tertuang dalam putusan perdata Nomor: 484/Pdt/G/ 2020/PN Jaksel tanggal 20 Juni 2011.
Kemudian, surat MPPN-RI Nomor: UM. MPPN.17.18-60, tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Heru Susanto, ayah penggugat. Surat itu berisi penjelasan Nomor Perkara No.484/PDT.G/2010/PN Jaksel, tanggal 20 Juni 2011 di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan Nomor: 02/B/M/J.PPN/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, MPPN menyatakan bahwa akta perjanjian surat kuasa dan akta pembatalan telah dipalsukan oleh Notaris Makbul Suhanda, S.H.
"Sehingga, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Robin.
Sebelumnya, Robin Siagian mendatangi Bareskrim Polri mempertanyakan tindak lanjut kasus kliennya yang dihentikan penyidik Polda Jawa Barat. Robin mengatakan pihaknya sudah melengkapi bukti dugaan pemalsuan akta pengikatan jual beli ruko tersebut. Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu pihak notaris, Makbul Suhada, dan anak pensiunan Polri Irjen (Purn) Heru Susanto, Tri Rahadian Sapta Pamarta.
"Kalau terlaporkan kami di sini adalah pihak notaris dan pihak pembeli. Modusnya yang dibuat oleh notaris adalah dia membuat dua versi akta dengan nomor dan tanggal yang sama tapi isinya berbeda," kata Robin dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akungoogle news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)