Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengusutan Pemberhentian Brigjen Endar Diharap Tak Tumpang Tindih

Candra Yuri Nuralam • 18 Mei 2023 00:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengusutan dugaan permasalahan dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak tumpang tindih. Ombudsman dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mendalami laporan mantan Direktur Penyelidikan Lembaga Antirasuah itu.
 
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga (Ombudsman dan Dewas KPK), ini yang sedang kami pelajari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
 
Alex mengatakan laporan Endar masih diusut Dewas KPK. Dia berharap kesimpulannya bisa diberikan dengan cepat.

"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," ucap Alex.
 
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
 
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
 
Baca: KPK Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Brigjen Endar

Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
 
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan