Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan pengembalian dan penyelamatan aset negara. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.
"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," ucap Firli.
Penerapan pasal pencucian uang memungkinkan karena para tersangka sudah mengubah dan mengelola uang hasil korupsi menjadi barang dan bisnis. KPK tinggal mencari bukti tambahan.
"Jadi, ini belum berakhir pekerjaan KPK," tegas Firli.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Negara ditaksir merugi Rp27,6 miliar.
Mereka yaitu Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Firli mengatakan penerapan pasal
pencucian uang bisa memaksimalkan pengembalian dan penyelamatan aset negara. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.
"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," ucap Firli.
Penerapan pasal pencucian uang memungkinkan karena para tersangka sudah mengubah dan mengelola uang hasil
korupsi menjadi barang dan bisnis. KPK tinggal mencari bukti tambahan.
"Jadi, ini belum berakhir pekerjaan KPK," tegas Firli.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Negara ditaksir merugi Rp27,6 miliar.
Mereka yaitu Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)