"Minggu depan (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sejatinya, Razman dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023. Namun, Razman minta pemeriksaan ditunda.
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan," ungkap Vivid.
Namun, Vivid tidak menyebut alasan penundaan. Dia juga belum memastikan waktu pemeriksaan pekan depan.
| Baca: Polda Maluku Bantah Kriminalisasi Wartawan |
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.
Razman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman terkait pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022. Selain Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya. Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id