Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto

2 Hakim Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 18:46
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gagal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kasasi membuatnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut ada dua hakim yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Total, ada lima pengadil yang memutuskan.
 
"Yang melakukan DO (dissenting opinion) dalam perkara terdakwa FS (Ferdy Sambo) ada dua orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mereka melakukan DO," kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Penolakan dua hakim itu tidak bisa memengaruhi vonis. Sebab, tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo.
 
"Berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain, tapi yang dikuatkan yang tiga," ucap Sobandi.
 
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

 
Karenanya, Sambo kini terbebas dari vonis mati. Putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup," tutur Sobandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan