Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gagal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kasasi membuatnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut ada dua hakim yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Total, ada lima pengadil yang memutuskan.
"Yang melakukan DO (dissenting opinion) dalam perkara terdakwa FS (Ferdy Sambo) ada dua orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mereka melakukan DO," kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Penolakan dua hakim itu tidak bisa memengaruhi vonis. Sebab, tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo.
"Berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain, tapi yang dikuatkan yang tiga," ucap Sobandi.
Karenanya, Sambo kini terbebas dari vonis mati. Putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup," tutur Sobandi.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo gagal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kasasi membuatnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut ada dua hakim yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Total, ada lima pengadil yang memutuskan.
"Yang melakukan DO (dissenting opinion) dalam perkara terdakwa FS (Ferdy Sambo) ada dua orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mereka melakukan DO," kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Penolakan dua hakim itu tidak bisa memengaruhi vonis. Sebab, tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo.
"Berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain, tapi yang dikuatkan yang tiga," ucap Sobandi.
Karenanya, Sambo kini terbebas dari vonis mati. Putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup," tutur Sobandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)