Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

MA Dukung Usulan Pembentukan Pengadilan Agraria

Tri Subarkah • 11 Februari 2023 17:23
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyambut baik pembentukan pengadilan tanah yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, Ketua MA M Syarifuddin telah menerima kunjungan Mahfud di Gedung MA, Jakarta, untuk membahas usulan itu.
 
"Mahkamah Agung menyambut baik usulan pembentukan pengadilan pertanahan tersebut, misalnya dengan sertifikasi hakim pertanahan seperti pada pengadilan niaga dan pengadilan tindak pidana korupsi," kata Sobandi kepada MGN, Sabtu, 11 Februari 2023.
 
Usulan pembentukan pengadilan tanah telah disampaikan Mahfud sejak pertengahan Januari lalu. Menurutnya, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permainan mafia tanah.

Selain Mahfud, turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Sobandi mengungkap ada dua topik yang dibahas dalam pertemuan tertutup itu di samping usulan pengadilan agraria.
 
"Topik kedua adalah pembenahan lembaga peradilan secara umum setelah tindakan KPK," ujarnya.
 

Baca juga: Korupsi Dunia Pendidikan, YLBHI: Hukum Harus Menyasar Sampai ke Akar


 
Diketahui, KPK melakukan pengusutan korupsi pengurusan perkara di MA dengan menersangkakan dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Perkara itu juga menyeret beberapa pegawai di lingkungan MA dan pihak swasta maupun pengacara.  
 
Usai penindakan yang dilakukan KPK, MA segera memberhentikan Sudrajad dan Gazalba serta aparatur MA lain yang menjadi tersangka sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. MA juga merotasi dan memutasi pegawai, khususnya yang terkait bidang penanganan perkara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan