Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Penetapan Tersangka Sah, Praperadilan Eks Karutan KPK Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2024 15:40
Jakarta: Praperadilan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah diminta melanjutkan perkaranya.
 
“Menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Praperadilan itu berkaitan dengan protes Ahmad atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menilai Lembaga Antirasuah tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.
 
Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Eks Karutan, KPK: Kami Optimis Ditolak Hakim


Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
 
“Hakim berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon didasari pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Agung.
 
Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan