Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Soal Penambahan Saksi di Kasus Harun Masiku, KPK: Tergantung Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2024 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah saksi untuk dipanggil dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Kebutuhan itu menunggu aba-aba penyidik.
 
“Semua pemanggilan saksi itu berdasarkan petunjuk dan kebutuhan penyidik apabila penyidik merasa perlu mendalami baik perkaranya itu sendiri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 23 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan penyidik pasti tidak sembarangan melakukan panggilan terhadap saksi di kasus Harun. Semua pihak yang dimintai keterangan dipastikan berdasarkan adanya petunjuk.

Semua kebutuhan pemanggilan saksi diserahkan kepada penyidik. Tessa tidak bisa memerinci pihak lain yang akan dimintai keterangan.
 
“Itu kita tunggu saja,” ujar Tessa.
 
Baca juga: KPK Bantah Ada Maladministrasi dalam Menyita Barang Hasto dan Staf

 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
 
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
 
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
 
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan