Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dewas KPK: Belum Ada Keterangan yang Mengatakan Ghufron Menerima Sesuatu

Candra Yuri Nuralam • 14 Mei 2024 22:41
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akibat menyampuri mutasi jabatan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Belum ada saksi yang menyebut Ghufron menerima sesuatu dari tindakannya campur tangan dalam proses mutasi jabatan.
 
“Sementara kita belum lihat itu. Belum ada keterangan yang mengatakan seperti itu,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Tumpak enggan berspekulasi soal penerimaan dalam kasus Ghufron. Dewas KPK akan menyampaikan kesimpulan dugaan pelanggaran etik ini ke publik saat putusan.

Keterangan senada disampaikan anggota Dewas KPK Harjono. Menurut dia, belum ada penjelasan adanya timbal balik untuk Ghufron atas mutasi jabatan yang dipermasalahkan ini.
 
“Enggak ada yang cerita (ada penerimaan ke Ghufron),” ujar Harjono.
 
Baca Juga: Soal Sanksi dari Dewas, Nurul Ghufron: Kalau Saya Melanggar Silakan Dihukum

Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan di Dewas KPK. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
 
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
 
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
 
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
 
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan