Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap 17 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 37 orang.
"Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2024.
Wira menjelaskan pihaknya mengungkap empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka lima orang.
"Barang bukti terkait dengan curas ada empat telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru kaliber 38 dan satu sepeda motor," ujar dia.
Kemudian, ada delapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap kepolisian. Sebanyak 19 orang ditangkap.
Lalu, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terungkap dengan tersangka berjumlah 13 orang.
Barang bukti yang sudah disita berupa sembilan motor, satu mobil, empat ponsel, dua kunci letter T, 13 mata kunci, dan satu badik.
Kasus Viral
Wira menambahkan dalam pengungkapan kasus curas, ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.
Pertama, kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua, pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang sedang bersepeda, kemudian ponselnya diambil dari belakang.
Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban sedang berpacaran. Salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.
"TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," kata dia.
Pelaku Residivis
Wira menyampaikan di antara para pelaku yang sudah ditangkap, ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.
Mereka, yakni BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
(Ficky Ramadhan/MI)
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengungkap 17 kasus
pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 37 orang.
"Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2024.
Wira menjelaskan pihaknya mengungkap empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka lima orang.
"Barang bukti terkait dengan curas ada empat telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru kaliber 38 dan satu sepeda motor," ujar dia.
Kemudian, ada delapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap kepolisian. Sebanyak 19 orang ditangkap.
Lalu, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terungkap dengan tersangka berjumlah 13 orang.
Barang bukti yang sudah disita berupa sembilan motor, satu mobil, empat ponsel, dua kunci letter T, 13 mata kunci, dan satu badik.
Kasus Viral
Wira menambahkan dalam pengungkapan kasus curas, ada beberapa kasus yang
viral dan menjadi atensi publik.
Pertama, kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua, pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang sedang bersepeda, kemudian ponselnya diambil dari belakang.
Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban sedang berpacaran. Salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.
"TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," kata dia.
Pelaku Residivis
Wira menyampaikan di antara para pelaku yang sudah ditangkap, ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.
Mereka, yakni BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
(
Ficky Ramadhan/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)