Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peningkatan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2023. Pemeriksaan lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya.
“Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu (2022) yaitu 195 pemeriksaan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Pemeriksaan LHKPN itu dilakukan karena data aset yang diberikan pejabat dinilai janggal. Sebagian masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktora Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktor Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti,” ujar Nawawi.
Sebanyak tiga pejabat dijadikan tersangka karena adanya pelanggaran hukum atas hasil pemeriksaan LHKPN-nya. Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Nawawi juga menyebut kepatuhan pejabat dengan penyerahan LHKPN meningkat pada 2023. Sebanyak 317.096 atau 98,9 persen total seluruh penyelenggara negara di Indonesia telah patuh menyerahkan data tersebut.
“Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah melengkapi surat suara 95,88 persen. Jumlah ini meningkat 0,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu dengan capaian 95,47 persen,” tutur Nawawi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan peningkatan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) pada 2023. Pemeriksaan lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya.
“Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu (2022) yaitu 195 pemeriksaan,” kata Ketua sementara KPK
Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Pemeriksaan LHKPN itu dilakukan karena data aset yang diberikan pejabat dinilai janggal. Sebagian masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktora Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktor Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti,” ujar Nawawi.
Sebanyak tiga pejabat dijadikan tersangka karena adanya pelanggaran hukum atas hasil pemeriksaan LHKPN-nya. Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Nawawi juga menyebut kepatuhan pejabat dengan penyerahan LHKPN meningkat pada 2023. Sebanyak 317.096 atau 98,9 persen total seluruh penyelenggara negara di Indonesia telah patuh menyerahkan data tersebut.
“Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah melengkapi surat suara 95,88 persen. Jumlah ini meningkat 0,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu dengan capaian 95,47 persen,” tutur Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)