Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta, di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
“Kurang lebih seperti itu (dipanggil ulang),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Hasto dipanggil dalama kapasitas sebagai konsultan di proyek itu. Tessa belum mengetahui alasan Hasto mangkir pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik akan menilai sikap sekjen PDIP itu dalam penanganan perkara ini.
“Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” ujar Tessa.
KPK juga belum bisa membeberkan waktu pasti pemanggilan Hasto di kasus ini. Penyidik akan menyusun jadwal ulang dalam waktu dekat.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Oktarizsa, sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta, di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
“Kurang lebih seperti itu (dipanggil ulang),” kata juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiatro di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Hasto dipanggil dalama kapasitas sebagai konsultan di proyek itu. Tessa belum mengetahui alasan Hasto mangkir pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik akan menilai sikap sekjen PDIP itu dalam penanganan perkara ini.
“Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” ujar Tessa.
KPK juga belum bisa membeberkan waktu pasti pemanggilan Hasto di kasus ini. Penyidik akan menyusun jadwal ulang dalam waktu dekat.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Oktarizsa, sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)