Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Jumat, 26 April 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi yang saya dapatkan begitu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Namun, Febri belum mengetahui jelas mantan Menteri Sosial itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. "Kita lihat besok ya jadwal (pemeriksaannya) secara lengkap," kata Febri.
Nama Khofifah disebut pertama kali oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka dalam kasus ini menyebut ada sejumlah pihak yang ikut andil merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kanwil Kemenag).
Mereka yang disebut Romi adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim dan Khofifah. Romi menyatakan keduanya menginginkan Haris menduduki jabatan tersebut.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Jumat, 26 April 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi yang saya dapatkan begitu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Namun, Febri belum mengetahui jelas mantan Menteri Sosial itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. "Kita lihat besok ya jadwal (pemeriksaannya) secara lengkap," kata Febri.
Nama Khofifah disebut pertama kali oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka dalam kasus ini menyebut ada sejumlah pihak yang ikut andil merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kanwil Kemenag).
Mereka yang disebut Romi adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim dan Khofifah. Romi menyatakan keduanya menginginkan Haris menduduki jabatan tersebut.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)