Sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.

Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Gubernur Aceh

Damar Iradat • 11 Februari 2019 13:24
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang membelit Irwandi.
 
Ketujuh saksi tersebut adalah Dede Mulyadi selaku Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Staf Keuangan PT Kenpura Alam Nangro. Kemudian, anggota DPRD Provinsi Aceh Samsul Bahri, Irfan dari pihak sawasta, Muchlis dari pihak swasta, Apriansyah dari pihak wiraswasta, dan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia.
 
"Kepada tujuh saksi silakan dihadirkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.
 
Ketujuh saksi sempat dimintai keterangan terkait data diri. Hakim juga mengambil sumpah kepada tujuh saksi tersebut.
 
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
 
Dalam sidang kali ini, jaksa berupaya menggali soal dugaan aliran dana ke anggota DPR RI. Selain itu, jaksa juga akan mendalami soal uang yang diterima Irwandi.
 
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
 
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
 
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan