Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Sita Uang dari Kediaman Bupati Bekasi

Juven Martua Sitompul • 18 Oktober 2018 02:30
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY). Uang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
 
"Dari rumah pribadi bupati, tadi saya dapat informasi terbaru ada penyitaan sejumlah uang tapi jumlahnya masih dihitung oleh tim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
 
Total uang yang disita belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap penghitungan. Hingga kini, tim masih berada di lokasi melanjutkan penggeledahan.

"Nanti akan di-update lebih lanjut karena tim saat ini masih melakukan proses penggeledahan," ujarnya.
 
Baca juga: KPK Sarankan Proyek Meikarta Dihentikan
 
Hingga kini, tercatat sudah empat lokasi yang digeledah penyidik. Empat lokasi itu yakni kantor dan rumah dinas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason (NHY), kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, serta kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten.
 
"Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen terkait dengan perizinan karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan tersebut," pungkasnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Baca juga: Ada Kode Baru di Suap Meikarta
 
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan