Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi baru dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Kode 'babe' itu diduga mengarah kepada salah satu pihak pemberi suap dalam kasus ini.
"Kode 'babe' yang mengarah ke salah satu pihak pemberi suap, tapi suap persisnya kami masih belum bisa sampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Febri belum bisa menjelaskan detail siapa pihak penyuap itu. Menurutnya, hingga kini kode 'babe' masih ditelaah lebih jauh oleh penyidik.
"Nama belum bisa kami sampaikan. Karena proses masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Suap Meikarta Pakai Sandi 'Tina Toon'
Yang jelas, kata Febri, dari hasil pemeriksaan sementara suap diberikan Lippo Group kepada para pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca juga: Kantor Bupati Bekasi Ikut Digeledah
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi baru dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Kode 'babe' itu diduga mengarah kepada salah satu pihak pemberi suap dalam kasus ini.
"Kode 'babe' yang mengarah ke salah satu pihak pemberi suap, tapi suap persisnya kami masih belum bisa sampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Febri belum bisa menjelaskan detail siapa pihak penyuap itu. Menurutnya, hingga kini kode 'babe' masih ditelaah lebih jauh oleh penyidik.
"Nama belum bisa kami sampaikan. Karena proses masih berjalan," ujarnya.
Baca juga:
Suap Meikarta Pakai Sandi 'Tina Toon'
Yang jelas, kata Febri, dari hasil pemeriksaan sementara suap diberikan Lippo Group kepada para pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca juga:
Kantor Bupati Bekasi Ikut Digeledah
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)