Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 8 Mei 2019. Lembaga Antirasuah mengultimatum Lukman agar memenuhi panggilan tersebut.
"Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Lukman juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan praktik rasuah di kementeriannya. Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Febri mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, sedikitnya 70 orang saksi telah diperiksa penyidik. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Kemenag dan panitia seleksi jabatan di Kemenag.
"Ada juga saksi dari pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," tegas Febri.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 8 Mei 2019. Lembaga Antirasuah mengultimatum Lukman agar memenuhi panggilan tersebut.
"Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Lukman juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan praktik rasuah di kementeriannya. Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Febri mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, sedikitnya 70 orang saksi telah diperiksa penyidik. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Kemenag dan panitia seleksi jabatan di Kemenag.
"Ada juga saksi dari pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," tegas Febri.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)