Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Jakarta tidak hanya berhenti pada pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus itu diyakini bakal bercabang.
"Soal Munjul ini sebenarnya kita masih menggarap ada beberapa kaitannya (dengan kasus) yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.
Menurut dia, saat ini KPK mendalami dugaan korupsi yang serupa dengan kasus tanah di Munjul. Pengembangan kasus tanah di Munjul bakal dilakukan dengan satu 'serangan'.
Baca: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah
"Kita tidak boleh menzalimi tersangka yang berkali-kali (berperkara)," ujar Karyoto.
KPK, kata dia, juga tidak segan mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua dugaan bakal dikumpulkan ke dalam satu berkas perkara.
"Ketika sudah lengkap perkara ini kerugiannya sekalian akan dijadikan satu dan mudah-mudahan dalam satu tuntutan dalam perkara," tegas Karyoto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Jakarta tidak hanya berhenti pada pembelian lahan di
Munjul, Jakarta Timur. Kasus itu diyakini bakal bercabang.
"Soal Munjul ini sebenarnya kita masih menggarap ada beberapa kaitannya (dengan kasus) yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.
Menurut dia, saat ini KPK mendalami dugaan
korupsi yang serupa dengan kasus tanah di Munjul. Pengembangan kasus tanah di Munjul bakal dilakukan dengan satu 'serangan'.
Baca:
Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah
"Kita tidak boleh menzalimi tersangka yang berkali-kali (berperkara)," ujar Karyoto.
KPK, kata dia, juga tidak segan mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua dugaan bakal dikumpulkan ke dalam satu berkas perkara.
"Ketika sudah lengkap perkara ini kerugiannya sekalian akan dijadikan satu dan mudah-mudahan dalam satu tuntutan dalam perkara," tegas Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)