Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Korban Bansos Ngotot Minta Ganti Rugi ke Juliari

Candra Yuri Nuralam • 22 Juni 2021 08:34
Jakarta: Sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus bantuan sosial (bansos) ngotot meminta ganti rugi ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Mereka semua akan mengajukan permintaan penggabungan perkara ke hakim pada persidangan berikutnya.
 
"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kita tetap berupaya menggabungkan di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kita akan hadir," kata kuasa hukum korban, Nelson Nikodemus, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.
 
Hakim Ketua Mohammad Damis menolak permintaan 18 korban itu. Damis menilai permintaan korban tidak sejalan dengan perkara yang disidangkan.

Namun, Nelson menilai hakim salah. Menurut dia, permintaan ganti rugi kliennya bagian dari persidangan yang tengah dijalankan Juliari Batubara.
 
"Kita berharap ketua majelis hakim bisa mengubah sikapnya," ujar Nelson.
 
Hakim diharapkan menerima penggabungan gugatan pada persidangan selanjutnya. Nelson bakal melaporkan sikap hakim jika tidak menerima permintaan kliennya.
 
"Paling sederhana kita bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," tutur Nelson.
 
Baca: Kubu Juliari Bingung Diminta Ganti Rugi Bansos
 
Sebelumnya, kubu Juliari mengaku bingung dengan adanya 18 orang yang mengaku sebagai korban kasus bansos meminta ganti rugi. Kubu Juliari juga mempertanyakan maksud mereka memasuki ruang sidang meminta ganti rugi.
 
"Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?" kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.
 
Maqdir tidak melarang segerombolan orang itu menggugat. Menurut dia, mereka bebas menggugat karena hak seluruh masyarakat.
 
Namun, Maqdir mempertanyakan status 18 orang yang mengaku sebagai korban itu. Pasalnya, mereka mengaku penerima manfaat bansos tanpa bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan