Jakarta: Terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melakukan laporan balik korban. MS, korban perundungan dan pelecehan, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan terduga pelaku tidak dapat melakukan pelaporan balik apabila kasus ini dinyatakan memiliki unsur pidana. Hukum pidana dapat dimulai karena terdapat laporan, pengaduan, tertangkap tangan, atau kesaksian palsu.
“Ketika yang seseorang itu dilaporkan melakukan pidana perundungan, pelecehan seksual, atau pidana lain, dia tidak bisa lapor balik pencemaran nama baik,” kata Asep dalam tayangan Primetime News di Metro TV pada Selasa, 7 September 2021.
Pelaku tidak dapat melaporkan balik menggunakan Undang-Undang (UU) Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik di media sosial. MS pun disebut dapat melaporkan para terduga dengan dua bukti cukup.
“Seolah-olah mereka kena bullying. Kalau nanti ditetapkan sebagai tindak pidana, yang dilaporkan tadi akan menjadi tersangka. Jadi MS tidak akan kena,” terang Asep.
Apabila kasus dinyatakan perdata, maka dapat dikenal gugat balik atau gugat rekonvensi. Asep pun menyarankan seluruh pihak untuk menghargai proses hukum dan penyelidikan yang tengah dilakukan.
“Pihak penyidik akan memeriksa pidananya dahulu, jadi tidak ada yang dikenal laporan balik. Silahkan baca Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Asep. (Nadia Ayu)
Jakarta: Terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melakukan laporan balik korban. MS, korban perundungan dan pelecehan, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan terduga pelaku tidak dapat melakukan pelaporan balik apabila kasus ini dinyatakan memiliki unsur pidana. Hukum pidana dapat dimulai karena terdapat laporan, pengaduan, tertangkap tangan, atau kesaksian palsu.
“Ketika yang seseorang itu dilaporkan melakukan pidana perundungan, pelecehan seksual, atau pidana lain, dia tidak bisa lapor balik pencemaran nama baik,” kata Asep dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV pada Selasa, 7 September 2021.
Pelaku tidak dapat melaporkan balik menggunakan Undang-Undang (UU) Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik di media sosial. MS pun disebut dapat melaporkan para terduga dengan dua bukti cukup.
“Seolah-olah mereka kena
bullying. Kalau nanti ditetapkan sebagai tindak pidana, yang dilaporkan tadi akan menjadi tersangka. Jadi MS tidak akan kena,” terang Asep.
Apabila kasus dinyatakan perdata, maka dapat dikenal gugat balik atau gugat rekonvensi. Asep pun menyarankan seluruh pihak untuk menghargai proses hukum dan penyelidikan yang tengah dilakukan.
“Pihak penyidik akan memeriksa pidananya dahulu, jadi tidak ada yang dikenal laporan balik. Silahkan baca Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Asep.
(Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)