Jakarta: Mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara segera dituntut atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Juliari meminta jaksa penuntut umum (JPU) bijaksana.
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut dengan adil," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, selama persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Uang Rp14,7 miliar itu disebut diserahkan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.
Baca: Aa Umbara Dicecar Soal Jatah Uang dari Pengadaan Bansos di Bandung Barat
Maqdir menjelaskan mantan staf ahli mensos Kukuh Ary Wibowo; sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan ajudan Juliari Eko Budi Santoso sudah memberikan keterangan dalam persidangan. Ketiganya menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.
Dia menyebut saksi lainnya, Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati, juga bersuara senada. Mereka disebut tidak berniat memberi uang kepada Juliari.
"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.
Para saksi tersebut, kata Maqdir, pernah bertemu langsung dengan Juliari saat masih menjadi mensos. Sementara itu, Harry Van Sidabukke kebetulan bertemu saat Juliari meninjau gudang.
Maqdir menegaskan kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji terkait kekuasaan atau kewenangan mensos. Pernyataan Juliari menerima uang, kata dia, hanya keluar dari mulut Matheus Joko.
Menurut dia, Matheus Joko berbohong untuk menyeret Juliari ke dalam pusaran dugaan suap bansos. Matheus dinilai mengajukan diri sebagai justice collaboratore hanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.
Jakarta: Mantan Manteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara segera dituntut atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (
bansos) covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Juliari meminta jaksa penuntut umum (JPU) bijaksana.
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut dengan adil," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, selama persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Uang Rp14,7 miliar itu disebut diserahkan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.
Baca:
Aa Umbara Dicecar Soal Jatah Uang dari Pengadaan Bansos di Bandung Barat
Maqdir menjelaskan mantan staf ahli mensos Kukuh Ary Wibowo; sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan ajudan Juliari Eko Budi Santoso sudah memberikan keterangan dalam persidangan. Ketiganya menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.
Dia menyebut saksi lainnya, Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati, juga bersuara senada. Mereka disebut tidak berniat memberi uang kepada Juliari.
"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.
Para saksi tersebut, kata Maqdir, pernah bertemu langsung dengan Juliari saat masih menjadi mensos. Sementara itu, Harry Van Sidabukke kebetulan bertemu saat Juliari meninjau gudang.
Maqdir menegaskan kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji terkait kekuasaan atau kewenangan mensos. Pernyataan Juliari menerima uang, kata dia, hanya keluar dari mulut Matheus Joko.
Menurut dia, Matheus Joko berbohong untuk menyeret Juliari ke dalam pusaran dugaan suap bansos. Matheus dinilai mengajukan diri sebagai justice collaboratore hanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)