Olivia Jensen. Foto: Instagram
Olivia Jensen. Foto: Instagram

Dugaan Pelecehan Bendera, Olivia Jensen Segera Dipanggil Polisi

Hilda Julaika • 30 Agustus 2021 13:16
Jakarta: Dittipidum Bareskrim segera memanggil aktris Olivia Jensen. Dia tersandung kasus dugaan penodaan atau pelecehan terhadap kehormatan bendera Merah Putih.
 
"Siapa pun yang terkait akan diklarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Namun, Andi belum memaparkan dengan jelas kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. Dia menyebutkan akan memulai pemeriksaan dengan memanggil pelapor, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Gurun Arisastra, terlebih dahulu.

"Sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap dia.
 
Baca: Kapolri Ingatkan Penyekatan Antarwilayah di Bali Harus Dimaksimalkan
 
Sementara itu, Gurun Arisastra meminta polisi terus mengusut kasus itu. Gurun tidak terima apabila laporannya terhadap Olivia Jensen dihentikan karena Bareskrim tidak menemukan niat terlapor dalam menodai kehormatan bendera negara.
 
"Tugas polisi mencari dua alat bukti mengenai adanya unsur kesengajaan (dolus) atau lalai (culpa). Itu ya tugas hakim yang mempertimbangkan dan menentukan dalam putusannya," jelas Gurun.
 
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat mengatakan sedang mencari niat Olivia Jensen membuat konten melempar bendera Merah Putih. Hal ini penting dalam menentukan kelanjutan kasus tersebut.
 
"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelas Agus, Sabtu, 28 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan