Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

Direktur Utama PT CMI Teknologi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 09 September 2021 06:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Untuk menjalani pidana penjara sembilan tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi itu mengacu para putusan MA Nomor: 2803 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 48/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tertanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Oktober 2020. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Antikorupsi juga akan menagih uang denda Rp600 juta ke Rahardjo. Uang denda itu bakal diganti dengan penjara enam bulan jika tidak dibayarkan.
 
Baca: 2 Mantan Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara
 
KPK juga akan menagih pidana pengganti Rp15,01 miliar ke Rahardjo. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan