Jakarta: Terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara. Hukuman itu diyakini sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta Maskur diberikan hukuman pengganti Rp8,72 miliar dan USD36 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap.
Jaksa akan melelang harta benda Maskur jika uang itu tidak dibayarkan. Uang dari hasil lelang akan diserahkan ke negara untuk membayar pidana pengganti.
"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, diganti pidana penjara selama lima tahun," tutur Lie.
Baca: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukuman itu dinilai pantas untuk Maskur karena telah mencoreng citra advokat. Maskur juga tidak mengakui kesalahan.
"Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Lie.
Jakarta: Terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara. Hukuman itu diyakini sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta Maskur diberikan hukuman pengganti Rp8,72 miliar dan USD36 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap.
Jaksa akan melelang harta benda Maskur jika uang itu tidak dibayarkan. Uang dari hasil lelang akan diserahkan ke negara untuk membayar pidana pengganti.
"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, diganti pidana penjara selama lima tahun," tutur Lie.
Baca:
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukuman itu dinilai pantas untuk Maskur karena telah mencoreng citra advokat. Maskur juga tidak mengakui kesalahan.
"Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Lie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)