Jakarta: Calon Panglima TNI Andika Perkasa angkat bicara terkait isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Penanganan LGBT di lingkungan prajurit mesti sesuai aturan.
"Sesuai aturan saja, enggak boleh lagi mengambil satu keputusan yang di luar aturan, LGBT ada aturan, dan kita berpegangan kepada itu," ujar Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
Andika memastikan akan mengawasi fenomena hubungan sesama jenis itu. Prajurit yang berhubungan sesama jenis akan ditindak tegas.
"Pasti akan ditindak," ucap Andika.
Isu LGBT santer di lingkungan TNI. Anggota TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis. Hal ini diketahui dari putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 103 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHMP). Pasal mengatur penolakan atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Sanksi bagi pelanggar ialah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Baca: Fenomena LGBT Harus Jadi Perhatian Serius Pimpinan TNI
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id