Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan pada Kamis, 22 Juli 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami 'jalur khusus' dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna untuk perusahaan Totoh dalam pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka (Totoh) karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Ali enggan memerinci jatah khusus untuk Totoh dari Aa Umbara. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana dikeluarkan dengan cara refocusing APBD Tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit keluar, Aa Umbara bertemu Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan commitment fee sebesar 6 persen.
(Baca: KPK Menduga Aa Umbara Menginisiasi Pengadaan Bansos di Bandung Barat)
Setelah pertemuan, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan disampaikan Aa Umbara pada Mei 2020. Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial untuk memenangkan Andri.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat, perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tersangka sekaligus pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan pada Kamis, 22 Juli 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami 'jalur khusus' dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna untuk perusahaan Totoh dalam
pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka (Totoh) karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Ali enggan memerinci jatah khusus untuk Totoh dari Aa Umbara. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana dikeluarkan dengan cara refocusing APBD Tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit keluar, Aa Umbara bertemu Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan commitment fee sebesar 6 persen.
(Baca:
KPK Menduga Aa Umbara Menginisiasi Pengadaan Bansos di Bandung Barat)
Setelah pertemuan, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan disampaikan Aa Umbara pada Mei 2020. Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial untuk memenangkan Andri.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat, perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)