Marak peredaran barang palsu, DJKI edukasi pedagang di ITC Mangga Dua. (dok djki)
Marak peredaran barang palsu, DJKI edukasi pedagang di ITC Mangga Dua. (dok djki)

Siap-siap Berurusan dengan Hukum, Simak Bahaya Menjual Barang Palsu

Adri Prima • 22 Oktober 2021 16:18
Jakarta: Peredaran barang-barang palsu (bajakan) di pusat-pusat perbelanjaan semakin marak. Karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.
 
“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom.

Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu. “Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022,” lanjutnya.
 
“Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” tegas Anom. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan