Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Lampung Utara. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN (Agung Tandiniria Mangkunegara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Kedua anggota DPRD Lampung Utara itu, yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim. Ali enggan menjelaskan detail materi penyidikan kedua orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.
Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.
Baca: Hak Politik Nurdin Abdullah Turut Dicabut Hingga Denda Miliaran Rupiah
Akbar dibantu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Lampung Utara. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan
gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN (Agung Tandiniria Mangkunegara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Kedua anggota DPRD Lampung Utara itu, yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim. Ali enggan menjelaskan detail materi penyidikan kedua orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses
penyidikan.
Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.
Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.
Baca:
Hak Politik Nurdin Abdullah Turut Dicabut Hingga Denda Miliaran Rupiah
Akbar dibantu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)