Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta oknum aparat hingga pejabat penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk ditindak. Hal ini menjadi salah satu poin evaluasi di bidang-bidang teknis kejaksaan dalam upaya pencegahan karhutla.
"Bidang pidana khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.
Sementara itu di bidang intelijen, Burhanuddin meminta para pemangku kebijakan mengevaluasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) secara komprehensif. Lalu, membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Bidang pidana umum diminta melakukan penanganan perkara secara cermat, profesional, dan terukur. Hal itu dilakukan jika diperlukan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang.
Bidang perdata dan tata usaha negara harus membangun koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya untuk memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan terkait karhutla.
Baca: Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Kembali Dibuka
"Rangkaian upaya hukum itu akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sedia kala," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti rekapitulasi luas karhutla di Provinsi Sumatra Selatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terjadi tren kenaikan karhutla secara signifikan, yaitu pada 2020 dengan luas 950 hektare, dan 2021 dengan luas 2.97 hektare.
"Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan harus menjaga kekayaan alam di tanah Sumatra Selatan yang sangat melimpah. Namun, maraknya karhutla telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada," ujar Burhanuddin.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta oknum aparat hingga pejabat penyebab kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) untuk ditindak. Hal ini menjadi salah satu poin evaluasi di bidang-bidang teknis kejaksaan dalam upaya pencegahan karhutla.
"Bidang pidana khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.
Sementara itu di bidang intelijen, Burhanuddin meminta para pemangku kebijakan mengevaluasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) secara komprehensif. Lalu, membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Bidang pidana umum diminta melakukan penanganan perkara secara cermat, profesional, dan terukur. Hal itu dilakukan jika diperlukan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang.
Bidang perdata dan tata usaha negara harus membangun koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). Salah satunya untuk memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan terkait karhutla.
Baca:
Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Kembali Dibuka
"Rangkaian upaya hukum itu akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sedia kala," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti rekapitulasi luas karhutla di Provinsi Sumatra Selatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terjadi tren kenaikan karhutla secara signifikan, yaitu pada 2020 dengan luas 950 hektare, dan 2021 dengan luas 2.97 hektare.
"Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan harus menjaga kekayaan alam di tanah Sumatra Selatan yang sangat melimpah. Namun, maraknya karhutla telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)