Jakarta: Mantan Junior Manager Subdivisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Maulina Wulansari, mengungkap proses negosiasi pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. PT Adonara Propertindo mematok harga Rp7 juta per meter persegi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pertama yang saya ingat Bu Anja (Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) menawar dengan harga sekitar Rp7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi (Yadi Robby, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya) kurang lebih Rp5 juta," kata Maulina saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Maulina menambahkan persisnya nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp5,2 juta per meter persegi. Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.
Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat. Sementara, dari PT Adonara Propertindo ialah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro.
Menurut Maulina, negosiasi itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau backdate. Namun, dia tidak tahu maksud dari pemunduran tanggal itu.
Baca: Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul
"Saya baru tahu karena pemeriksa kan saya, melihat dokumen ada dokumen berita acara, tanggal 28, seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019," ucap Maulina.
Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019. Maulina mengaku tak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.
"Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi setelah tanggal 5 (April) itu ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (saat negosiasi) enggak tahu," ujar Maulina.
Pada surat dakwaan disebut bahwa pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja. Nilai transaksi sebesar Rp217 miliar.
Yoory menyetujui pembayaran dalam dua tahapan. Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer Rp108 miliar ke rekening Anja.
Jakarta: Mantan Junior Manager Subdivisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Maulina Wulansari, mengungkap proses negosiasi pembelian
tanah di Munjul, Jakarta Timur. PT Adonara Propertindo mematok harga Rp7 juta per meter persegi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pertama yang saya ingat Bu Anja (Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) menawar dengan harga sekitar Rp7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi (Yadi Robby, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya) kurang lebih Rp5 juta," kata Maulina saat
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Maulina menambahkan persisnya nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp5,2 juta per meter persegi. Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.
Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat. Sementara, dari PT Adonara Propertindo ialah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro.
Menurut Maulina, negosiasi itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau
backdate. Namun, dia tidak tahu maksud dari pemunduran tanggal itu.
Baca:
Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul
"Saya baru tahu karena pemeriksa kan saya, melihat dokumen ada dokumen berita acara, tanggal 28, seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019," ucap Maulina.
Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019. Maulina mengaku tak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.
"Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi setelah tanggal 5 (April) itu ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (saat negosiasi) enggak tahu," ujar Maulina.
Pada surat dakwaan disebut bahwa pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja. Nilai transaksi sebesar Rp217 miliar.
Yoory menyetujui pembayaran dalam dua tahapan. Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer Rp108 miliar ke rekening Anja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)