medcom.id, Jakarta: Pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK Senin (16/2/2015) pagi.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan menilai, gugatan praperadilan tersebut bukan menjadi acuan untuk segera melantik Kepala Lembaga Kepolisian ini menjadi Kapolri.
"Undang-undang Polri tidak ada ketentuan memaksa untuk mengangkat pejabat tinggi. Presiden memiliki keleluasaan untuk mengambil keputusan usai praperadilan," ujarnya dalam dialog Primetime News Metro TV, Senin (16/2/2015).
Kata Maruarar, asumsi Budi Gunawan akan dilantik usai putusan praperadilan terlanjur menyeruak. Menurutnya, rakyat pasti menagih janji presiden untuk memberikan keputusan usai sidang praperadilan Budi Gunawan diputuskan pengadilan.
Jika presiden tak segera mengambil keputusan, Maruarar mengaku khawatir putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu akan dianulir oleh langkah-langkah KPK yang masih memiliki celah hukum untuk menggugat kembali putusan hakim.
"Melihat posisi yang ada, melihat polarisasi dukungan, ini masih akan berlanjut KPK masih punya hak menilai untuk peninjauan kembali. Apakah berdasarkan rule yang berlaku sesuai kewenangan atau sebaliknya," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK Senin (16/2/2015) pagi.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan menilai, gugatan praperadilan tersebut bukan menjadi acuan untuk segera melantik Kepala Lembaga Kepolisian ini menjadi Kapolri.
"Undang-undang Polri tidak ada ketentuan memaksa untuk mengangkat pejabat tinggi. Presiden memiliki keleluasaan untuk mengambil keputusan usai praperadilan," ujarnya dalam dialog Primetime News
Metro TV, Senin (16/2/2015).
Kata Maruarar, asumsi Budi Gunawan akan dilantik usai putusan praperadilan terlanjur menyeruak. Menurutnya, rakyat pasti menagih janji presiden untuk memberikan keputusan usai sidang praperadilan Budi Gunawan diputuskan pengadilan.
Jika presiden tak segera mengambil keputusan, Maruarar mengaku khawatir putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu akan dianulir oleh langkah-langkah KPK yang masih memiliki celah hukum untuk menggugat kembali putusan hakim.
"Melihat posisi yang ada, melihat polarisasi dukungan, ini masih akan berlanjut KPK masih punya hak menilai untuk peninjauan kembali. Apakah berdasarkan
rule yang berlaku sesuai kewenangan atau sebaliknya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)