Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj--MI/ROMMY PUJIANTO
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj--MI/ROMMY PUJIANTO

Saya Tidak Percaya Sarpin di Bawah Tekanan

Al Abrar • 18 Februari 2015 12:06
medcom.id, Jakarta: Nama Hakim Sarpin Rizaldi menjadi perbincangan publik. Sarpin membetot perhatian lantaran menangani sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam keputusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu menegaskan surat penyidikan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
 
Terkait hal tersebut, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menghormati keputusan yang diambil. Dia meyakini putusan praperadilan sesuai hukum yang berlaku. "Saya tidak percaya kalau Sarpin di bawah tekanan. Saya yakin keputusan tersebut sudah sesuai hukum, kita harus hormati hukum. Kalau bukan kita yang hormati siapa lagi," kata Said Aqil Siradj, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
 
Dia menambahkan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan itu hak Presiden Jokowi. Siapa pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden. "Soal dilantik atau tidak itu hak prerogatif presiden. Saya yakin keputusan pengadilan sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Sarpin diketahui memutuskan bahwa Sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
 
Sehari selang keputusan tersebut, Hakim Sarpin Rizaldi tidak nongol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal Sarpin Rizaldi saat itu memiliki jadwal sidang sebagai anggota majelis hakim.
 
"Beliau nggak masuk, ada keperluan lain," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015). Sutisna mengaku tidak tahu di mana Sarpin kini.
 
Sarpin sudah berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar enam bulan. Selama ini, jelas Sutisna, hakim dengan golongan IV-C itu selalu hadir tepat waktu. "Masuknya lancar, jam setengah delapan biasanya sudah masuk," kata Sutisna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan