medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ratusan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Tak cuma ratusan saksi, KPK juga akan menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi kalau-kalau di tengah persidangan penyakit prostat Fuad kambuh.
"Ada saksi 300, kita siapkan pula dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Dilain pihak, penasihat hukum Fuad Amin, Rudy Alfonso, meminta sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, KPK harus memberikan informasi lebih dahulu terkait saksi yang akan dihadirkan.
"Sebelum itu (sidang) kita minta saksi mana saja yang akan dihadirkan," kata Rudy.
Fuad Amin Imron didakwa karena diduga terlibat kasus TPPU serta diduga terlibat kasus korupsi minyak dan gas saat masih menjawab sebagai Bupati Bangkalan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, itu mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 atau setara Rp4,23 miliar. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.
KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Fuad juga didakwa menerima suap Rp18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Duit besel itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.
Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ratusan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Tak cuma ratusan saksi, KPK juga akan menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi kalau-kalau di tengah persidangan penyakit prostat Fuad kambuh.
"Ada saksi 300, kita siapkan pula dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Dilain pihak, penasihat hukum Fuad Amin, Rudy Alfonso, meminta sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, KPK harus memberikan informasi lebih dahulu terkait saksi yang akan dihadirkan.
"Sebelum itu (sidang) kita minta saksi mana saja yang akan dihadirkan," kata Rudy.
Fuad Amin Imron didakwa karena diduga terlibat kasus TPPU serta diduga terlibat kasus korupsi minyak dan gas saat masih menjawab sebagai Bupati Bangkalan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, itu mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 atau setara Rp4,23 miliar. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.
KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Fuad juga didakwa menerima suap Rp18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Duit besel itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.
Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)