medcom.id, Jakarta: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai ada yang tidak suka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, status hukum terhadap Budi Gunawan sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPK dicompangcampingkan karena ada pihak yang menginginkan itu," kata Miko dalam diskusi Polemik bertajuk 'Duh! KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Miko menilai sebuah kekuatan besar menyerang KPK bilamana lembaga antikorupsi itu berurusan dengan pejabat kepolisian. Misalnya, kata Miko, kasus Cicak Buaya antara Komjen Pol Susno Duadji yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan KPK.
"Hari ini buktikan kondisi 2015 tidak lepas dari 2009, kasus Susno Duajdi ada serangan balik. 2012, ketika KPK sidik Korlantas, maka ada serangan bertubi-tubi," ucap Miko.
Bahkan kata dia, siklus untuk menjatuhkan KPK terjadi dalam kurun tiga tahun sekali.
"Saya bilang ini seperti siklus tiga tahunan. Tiap ada pejabat polisi ditersangkakan, pasti siklus ini ada. Padahal kalau kembali pada semangat bentuk KPK, ini untuk efektifkan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan," tukas Miko.
medcom.id, Jakarta: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai ada yang tidak suka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, status hukum terhadap Budi Gunawan sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPK dicompangcampingkan karena ada pihak yang menginginkan itu," kata Miko dalam diskusi Polemik bertajuk 'Duh! KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Miko menilai sebuah kekuatan besar menyerang KPK bilamana lembaga antikorupsi itu berurusan dengan pejabat kepolisian. Misalnya, kata Miko, kasus Cicak Buaya antara Komjen Pol Susno Duadji yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan KPK.
"Hari ini buktikan kondisi 2015 tidak lepas dari 2009, kasus Susno Duajdi ada serangan balik. 2012, ketika KPK sidik Korlantas, maka ada serangan bertubi-tubi," ucap Miko.
Bahkan kata dia, siklus untuk menjatuhkan KPK terjadi dalam kurun tiga tahun sekali.
"Saya bilang ini seperti siklus tiga tahunan. Tiap ada pejabat polisi ditersangkakan, pasti siklus ini ada. Padahal kalau kembali pada semangat bentuk KPK, ini untuk efektifkan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan," tukas Miko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)