Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.
Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

Yusril: Menkumham Akui Tetapkan Kubu Agung Berdasarkan Pendapat Hakim

Al Abrar • 13 April 2015 15:56
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dituding membuat keputusan berdasarkan pendapat hakim, bukan berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Pendapat itulah yang dijadikan dasar mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. 
 
"Menkumham mengakui di dalam jawabannya bahwa dia mendasarkan putusan dari Mahkamah Partai. Kami menyanggah, Mahkamah Partai tidak membuat keputusan apa-apa. Dan Menkumham menjawab, yang dikutip bukan putusan Mahkamah Partai, tapi pendapat dua hakim Djasri Marin dan Andi Matalatta," kata kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakri, Yusril Ihza Mahendra, usai sidang di PTUN, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
 
Karena itu, kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, jawaban tersebut menjadi bomerang yang mengarah kepada keteledoran Yasonna. "Cukup alasan bagi hakim PTUN untuk membatalkan surat Menkumham karena kalau pijakannya Mahkamah Partai kenapa yang diambil pendapat Djasri dan Andi. Dan itu tiga kali dikemukan dalam sidang oleh Kemenkumham," kata Yusril.

Sidang gugatan akan dilanjutkan Senin, 20 April mendatang, dengan agenda membacakan duplik dan mengumpulkan bukti-bukti dari tergugat, yaitu Kemenkumham Yasonna Laoly. Gugatan ini diajukan Aburizal, setelah Yasonna mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. 
 
Dalam sidang sebelumnya, hakim PTUN meminta Menkumham menunda berlakunya SK penetapan kepengurusan Agung Laksono sampai ada keputusan yang final dan mengikat. Sepanjang itu, Yasonna dilarang membuat keputusan apapun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan