medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diberikan kepada anggota DPR Adriansyah akan disebar di Kongres PDI Perjuangan. Dugaan itu muncul lantaran suap diberikan di Bali. Saat itu, PDI Perjuangan sedang Kongres di Pulau Dewata itu.
"KPK akan mendalami motif penerimaan uang dan termasuk mau dikemanakan uang itu," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menjelaskan, penyidik mencermati lokasi pemberian suap terkait perizinan tambang batu bara. Sementara Adriansyah datang ke Bali untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan.
"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Andriansyah) sudah kesekian kali dan mengapa dilakukan di sana (Bali)," ungkapnya.
Barang bukti suap yang disita penyidik KPK yakni 40.000 dollar Singapura pecahan 100 ribu berjumlah 485 lembar dan pecahan 50 ribu 147 lembar. Ketua DPD PDI Perjuangan itu diduga menerima suap sejak menjabat Bupati Tanah Laut.
KPK akan menelusuri aliran dana suap dari Direktur PT MMS, Andrew Hidayat kepada Adriansyah dengan meminta keterangan Bupati Tanah Laut saat ini yang juga anak Adriansyah, Bambang Alamsyah.
"Anaknya akan ditelusuri juga dan bisa dipanggil untuk diperiksan nantinya. Hal itu untuk bisa memastikan apakah (Bambang Alamsyah) terlibat menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin sejak Adriansyah menjadi Bupati," terangnya.
Andriansyah diciduk di Swiis Bel Hotel di kawasan Sanur, Bali, Kamis 9 April, pukul 18.45 WITA.
Andriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diberikan kepada anggota DPR Adriansyah akan disebar di Kongres PDI Perjuangan. Dugaan itu muncul lantaran suap diberikan di Bali. Saat itu, PDI Perjuangan sedang Kongres di Pulau Dewata itu.
"KPK akan mendalami motif penerimaan uang dan termasuk mau dikemanakan uang itu," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menjelaskan, penyidik mencermati lokasi pemberian suap terkait perizinan tambang batu bara. Sementara Adriansyah datang ke Bali untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan.
"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Andriansyah) sudah kesekian kali dan mengapa dilakukan di sana (Bali)," ungkapnya.
Barang bukti suap yang disita penyidik KPK yakni 40.000 dollar Singapura pecahan 100 ribu berjumlah 485 lembar dan pecahan 50 ribu 147 lembar. Ketua DPD PDI Perjuangan itu diduga menerima suap sejak menjabat Bupati Tanah Laut.
KPK akan menelusuri aliran dana suap dari Direktur PT MMS, Andrew Hidayat kepada Adriansyah dengan meminta keterangan Bupati Tanah Laut saat ini yang juga anak Adriansyah, Bambang Alamsyah.
"Anaknya akan ditelusuri juga dan bisa dipanggil untuk diperiksan nantinya. Hal itu untuk bisa memastikan apakah (Bambang Alamsyah) terlibat menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin sejak Adriansyah menjadi Bupati," terangnya.
Andriansyah diciduk di Swiis Bel Hotel di kawasan Sanur, Bali, Kamis 9 April, pukul 18.45 WITA.
Andriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)