Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf--Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf--Antara/Reno Esnir

PPATK Belum Serahkan Laporan Aliran Dana Adriansyah

Achmad Zulfikar Fazli • 15 April 2015 14:02
medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku belum menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait aliran dana mencurigakan milik anggota DPR Adriansyah. Adriansyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, pekan lalu.
 
"Belum," kata Yusuf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
 
Yusuf berjanji, PPATK menyerahkan LHA itu secepatnya. PPATK akan menelusuri aliran dana Adriansyah dari dan ke sejumlah pihak. "Iya (akan ditelusuri)," tegas dia.

KPK melakukan tangkap tangan dua tersangka dalam kasus dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 9 April lalu. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah dan pengusaha Andrew Hidayat.
 
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi. Sementara, Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Atas tindakannya, Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>